Cara Ubah Hak Akses Perusahaan di sistem OSS untuk Perusahaan yang belum pernah melakukan Ubah Hak Akses di sistem OSS
Bagi anda pemilik perusahaan yang ingin mengakses sistem E Katalog 6 (Inaproc), yang sebelumnya telah beraktifitas di E Katalog 5, maka salah satu syaratnya adalah Perusahaan anda telah terdaftar di sistem OSS RBA (OSS Berbasis Resiko).
Bagi saya yang memiliki Perusahaan CV yang didirikan sebelum sistem OSS atau NIB ada, hal ini tidak bisa saya lakukan karena proses Ubah Hak Akses di OSS memerlukan Nomor SKT Pengesahan Perusahaan dari Kemenkumham, sedangkan Perusahaan saya saat didirikan dan diurus Akta Pendiriannya, masih menggunakan SK Pengadilan. Sehingga ketika Nomor Induk Berusaha saya masih memiliki tampilan NIB lama seperti ini :
Adapun format surat NIB perusahaan yang baru atau yang saat ini tampilannya seperti ini (ada tulisan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO) :
Setelah Login ke sistem OSS, dan mengisi formulir data Perusahaan dan data Pemilik Perusahaan, formulirnya tidak bisa dikirim, dan ada info DATA TIDAK DITEMUKAN.
Setelah mencari - cari solusi, ternyata permasalahannya adalah Perusahaan CV saya belum pernah mengurus SKT Penegesahan dari Kemenkumham, dan selama ini hanya menggunakan SKT Pengesahan Pengadilan yang berlaku dulu saat saya mendirikan Perusahaan CV. Adapun nomor SKT Pengesahan Kemenkumham ini diperlukan untuk diisi di salah satu isian form untuk proses Ubah Hak Akses.
Nomor SKT Pengesahan Perusahaan Kemenkumham tersebut memiliki format dengan kata AHU seperti ini :
Ya saya mengurusnya ke Notaris. (untuk pilihan Notaris, bisa ke Notaris lama yang mengeluarkan Akta Pendirian Perusahaan), atau ke Notaris lain. Karena menurut pengalaman yang saya dapatkan, untuk persoalan mengeluarkan SKT Pengesahan Kemenkumham dari Peusahaan lama ini solusinya hanya dengan membuat Akta Perubahan atau simpelnya buat Akta baru. Jadi saya memutuskan untuk membuat Akta baru di Notaris baru dengan biaya sekitar Rp.2,5 Juta (besar biaya ini mungkin berbeda untuk tiap Notaris).
Setelah menunggu proses pembuatan Akta Perubahan ini selama kurang lebih 5 jam, prosesnya selesai, Akta Perubahan jadi dan Notaris kemudian menyerahkan Surat Pengesahan Perusahaan Kemenkumham.
Setelah saya mencoba Ubah Hak Akses di sistem OSS, dan memasukkan nomor SKT Pengesahan Perusahaan yang baru ini, saya berhasil mengirim data, dan muncul halaman seperti ini :
Dengan demikian, Perusahaan CV saya sudah beralih ke sistem OSS RBA (OSS Berbasis Resiko) dan dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru seperti gambar NIB terbaru diatas.
Tambahan : Dengan demikian, maka seharusnya perusahaan cv juga sudah terdaftar dan dapat ditemukan melalui fitur pencarian perusahaan di situs AHU online alamat : https://ahu.go.id/.